- PPATK laporkan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun di awal 2025
- Total pemain judi online di Indonesia per 2025 mencapai 8,8 juta orang
- Sebagian besar pemain (71,6%) berpenghasilan di bawah Rp5 juta
- Anak-anak 10–16 tahun terlibat, dana bermain mencapai Rp2,2 miliar
- Usia 17–19 tahun mengisi ulang chip hingga Rp47,9 miliar
- Rentang usia produktif 31–40 tahun dominasi dengan perputaran Rp2,5 triliun
Cerita Lengkap
Dana yang berputar dalam praktik perputaran dana judi online mencapai ribuan triliunan rupiah. Sementara jumlah pemain judi online di tahun 2025 mencapai 8,8 juta orang, menurut data yang berhasil dikumpulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Di awal tahun 2025, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah jika tidak ada penindakan dari pemerintah. Sementara jumlah pemain judi online di tahun 2025 mencapai 8,8 juta orang. Mereka berasal dari berbagai kalangan, tetapi mirisnya 71,6% pemain judi online berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
PPATK juga mencatat pemain judi online tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak. Uang yang dikeluarkan untuk anak berusia 10 hingga 16 tahun dalam perputaran dana judi online mencapai Rp2,2 miliar. Sementara untuk usia 17 hingga 19 tahun, nilai isi ulang mencapai Rp47,9 miliar. Untuk rentang usia 31 hingga 40 tahun, dana yang berputar mencapai Rp2,5 triliun.
Video menarik lainnya
-
Heboh! Rekening Bansos Terindikasi Judi Online Senilai Rp2 triliun
-
571 Ribu Penerima Bansos Main Judi Online dengan Transaksi Nyaris 1 Triliun
-
Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Capai Ribuan Triliun
-
Fenomena transaksi judi online Rp 400 triliun per tahun
-
571 Ribu Penerima Bansos Pemain Judi Online dan Respons Mensos