Dana yang berputar dalam praktik perputaran dana judi online mencapai ribuan triliunan rupiah. Sementara jumlah pemain judi online di tahun 2025 mencapai 8,8 juta orang, menurut data yang berhasil dikumpulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Di awal tahun 2025, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah jika tidak ada penindakan dari pemerintah. Sementara jumlah pemain judi online di tahun 2025 mencapai 8,8 juta orang. Mereka berasal dari berbagai kalangan, tetapi mirisnya 71,6% pemain judi online berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
PPATK juga mencatat pemain judi online tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak. Uang yang dikeluarkan untuk anak berusia 10 hingga 16 tahun dalam perputaran dana judi online mencapai Rp2,2 miliar. Sementara untuk usia 17 hingga 19 tahun, nilai isi ulang mencapai Rp47,9 miliar. Untuk rentang usia 31 hingga 40 tahun, dana yang berputar mencapai Rp2,5 triliun.
Video menarik lainnya
Seorang kurir di Aceh Timur tega bunuh rekannya karena terjerat judi online dan uang setoran…
Penutupan judi online harus sederhana dan tegas. Polisi punya teknologi kuat untuk menindak, tinggal eksekusi…
Pemblokiran live TikTok menuai protes karena judi online ilegal masih bebas. Publik dorong kebijakan adil…
Polisi Jawa Barat ungkap sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan barang bukti…
Angka judi online di Trenggalek terus naik, dengan deposit termurah Rp800 ribu. Pengadilan Negeri catat…
Bareskrim Polri ungkap jaringan judi online nasional dan internasional, amankan rekening hingga Rp154 miliar dalam…