Polri Berantas Judi Online Tangkap 1492 Tersangka dan Sita Aset Miliaran

Shares
  • Polri transformasikan 145 kampung narkoba jadi kampung bebas narkoba.
  • Rehabilitasi dilakukan terhadap 1.543 penyalahguna narkoba.
  • 11 perkara TPPU diproses, dengan penyitaan aset Rp12,32 miliar.
  • Polri menangani 1.297 perkara judi online.
  • Total 1.492 tersangka diamankan.
  • Barang bukti senilai Rp92,53 miliar disita.
  • Pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 akun/situs judi online diajukan.
  • Komitmen Polri dalam berantas judi online terus diperkuat.

Cerita Lengkap

Sebagai bagian dari upaya transformasi sosial, Polri telah menetapkan 325 kampung narkoba dan berhasil mentransformasi 145 di antaranya menjadi kampung bebas dari narkoba. Selain itu, Polri juga gencar melakukan kampanye anti-narkoba serta memberikan rehabilitasi kepada 1.543 korban penyalahgunaan narkoba.

Dalam penanganan kasus kejahatan keuangan, Polri memproses 11 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berhasil menyita aset dengan nilai total mencapai Rp12,32 miliar.

Selanjutnya, sebagai wujud komitmen yang tak pernah surut dalam berantas judi online, Polri melakukan penegakan hukum besar-besaran terhadap aktivitas perjudian daring. Dalam periode terbaru, penanganan dilakukan terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka.

Dari operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp92,53 miliar. Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 akun atau situs yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Langkah ini memperlihatkan keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk kejahatan digital, khususnya upaya berantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Video menarik lainnya