Sebagai bagian dari upaya transformasi sosial, Polri telah menetapkan 325 kampung narkoba dan berhasil mentransformasi 145 di antaranya menjadi kampung bebas dari narkoba. Selain itu, Polri juga gencar melakukan kampanye anti-narkoba serta memberikan rehabilitasi kepada 1.543 korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam penanganan kasus kejahatan keuangan, Polri memproses 11 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berhasil menyita aset dengan nilai total mencapai Rp12,32 miliar.
Selanjutnya, sebagai wujud komitmen yang tak pernah surut dalam berantas judi online, Polri melakukan penegakan hukum besar-besaran terhadap aktivitas perjudian daring. Dalam periode terbaru, penanganan dilakukan terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka.
Dari operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp92,53 miliar. Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 akun atau situs yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk kejahatan digital, khususnya upaya berantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Kecanduan judi online membuat pasangan suami istri di Ciamis nekat mencuri mobil demi biaya persalinan…
Polda DIY bantah lindungi bandar judi dalam kasus penangkapan judi online. Polisi tegaskan penegakan hukum…
Judi online dan ekonomi Indonesia saling terkait, praktik ini menggerus pertumbuhan, menekan konsumsi rumah tangga,…
Penyaluran bansos tepat sasaran dibutuhkan agar bantuan tidak disalahgunakan judi online. Validasi data penerima bansos…
Polda DIY klarifikasi fakta penangkapan judi online di Bantul. Polisi tegaskan aksi murni penegakan hukum…
https://www.youtube.com/watch?v=n9kGJpnmq-M Pak RT Plumbon Bantul menyatakan tidak ada laporan judi online dari warga. Lima pelaku…