Polri Bongkar Jaringan Judi Online Pekanbaru dan Amankan 12 Tersangka

Shares
  • olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis.
  • 12 tersangka diamankan: leader, operator, penyandang dana.
  • Barang bukti disita berupa 102 komputer, ratusan handphone, buku rekening, ATM.
  • Omzet judi online diperkirakan Rp3,6 miliar selama satu tahun.
  • Tersangka dijerat UU ITE dan KUHP pasal perjudian, ancaman hukuman hingga 6 tahun.

Cerita Lengkap

Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau berhasil membongkar jaringan judi online Pekanbaru, salah satu sindikat besar di wilayah Riau. Operasi digelar serentak di beberapa lokasi, termasuk ruko di Jalan Imam Munandar dan kompleks Pondok Mutiara, Payung Sekaki.

Sebanyak 12 tersangka ditetapkan terkait jaringan judi online Pekanbaru, terdiri atas pemilik usaha, operator, leader akun, serta penyandang dana. Mereka beroperasi menjual akun permainan seperti Higgs Domino dengan strategi tinggi.

Polisi menyita ratusan unit komputer rakitan, ratusan ponsel, kartu identitas, buku rekening, dan sejumlah barang bukti lain sebagai bagian dari pengungkapan jaringan judi online Pekanbaru. Penindakan dilakukan setelah patroli siber dan analisis aktivitas mencurigakan warga.

Dari pengungkapan jaringan judi online Pekanbaru, aparat mencatat omset mencapai Rp3,6 miliar selama satu tahun operasional. Modusnya meliputi pembuatan akun massal, top-up chip, dan penjualan ke pasaran yang terstruktur.

Penangkapan 12 tersangka ini membuktikan keseriusan polisi dalam menindak jaringan judi online Pekanbaru. Para pelaku dijerat UU ITE dan KUHP pasal perjudian dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Video menarik lainnya