Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau berhasil membongkar jaringan judi online Pekanbaru, salah satu sindikat besar di wilayah Riau. Operasi digelar serentak di beberapa lokasi, termasuk ruko di Jalan Imam Munandar dan kompleks Pondok Mutiara, Payung Sekaki.
Sebanyak 12 tersangka ditetapkan terkait jaringan judi online Pekanbaru, terdiri atas pemilik usaha, operator, leader akun, serta penyandang dana. Mereka beroperasi menjual akun permainan seperti Higgs Domino dengan strategi tinggi.
Polisi menyita ratusan unit komputer rakitan, ratusan ponsel, kartu identitas, buku rekening, dan sejumlah barang bukti lain sebagai bagian dari pengungkapan jaringan judi online Pekanbaru. Penindakan dilakukan setelah patroli siber dan analisis aktivitas mencurigakan warga.
Dari pengungkapan jaringan judi online Pekanbaru, aparat mencatat omset mencapai Rp3,6 miliar selama satu tahun operasional. Modusnya meliputi pembuatan akun massal, top-up chip, dan penjualan ke pasaran yang terstruktur.
Penangkapan 12 tersangka ini membuktikan keseriusan polisi dalam menindak jaringan judi online Pekanbaru. Para pelaku dijerat UU ITE dan KUHP pasal perjudian dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Video menarik lainnya
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…
Razia judi online WNI di Kamboja tangkap 271 orang. KBRI pastikan kondisi aman dan koordinasi…