Praktik judi online Pekanbaru terbongkar ratusan PC disita

Shares
  • Polda Riau bongkar praktik judi online di Pekanbaru
  • Dua TKP: ruko Harapan Raya (102 PC), rumah Pondok Mutiara (18 PC)
  • 12 pelaku ditangkap, termasuk pemodal, pemimpin tim, operator
  • Skema: pembuatan akun, top up, pengumpulan chip, penjualan
  • Operasional sejak Desember 2024, omzet miliaran rupiah

Cerita Lengkap

Polisi Polda Riau berhasil membongkar praktik judi online di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Dari penggerebekan itu, aparat mengamankan 12 pelaku dan menyita ratusan PC serta barang bukti lainnya.

Di ruko Jalan Harapan Raya, polisi menyita 102 unit PC rakitan, enam ponsel, serta KTP dan email terkait praktik judi online. Pelaku JJ alias Kojo berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha, sementara MAA memimpin tim dan mengirim rekap akun kepada AF sebagai otak operasional.

Di lokasi kedua di Perumahan Pondok Mutiara, polisi menangkap AF dan lima operator lainnya. Mereka bertugas membuat akun, melakukan top up, dan menjual chip jackpot hasil dari permainan judi online.

Para tersangka menjalankan skema terstruktur sejak Desember 2024—mulai dari membuat akun hingga mengontrol sistem selama dua shift. Chip jackpot dikumpulkan lalu dijual di bawah pengawasan AF, dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan ini menunjukkan betapa masif praktik judi online di Pekanbaru—melibatkan teknologi dan jaringan ilegal—yang harus segera ditindak tegas.

Video menarik lainnya