Polisi Polda Riau berhasil membongkar praktik judi online di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Dari penggerebekan itu, aparat mengamankan 12 pelaku dan menyita ratusan PC serta barang bukti lainnya.
Di ruko Jalan Harapan Raya, polisi menyita 102 unit PC rakitan, enam ponsel, serta KTP dan email terkait praktik judi online. Pelaku JJ alias Kojo berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha, sementara MAA memimpin tim dan mengirim rekap akun kepada AF sebagai otak operasional.
Di lokasi kedua di Perumahan Pondok Mutiara, polisi menangkap AF dan lima operator lainnya. Mereka bertugas membuat akun, melakukan top up, dan menjual chip jackpot hasil dari permainan judi online.
Para tersangka menjalankan skema terstruktur sejak Desember 2024—mulai dari membuat akun hingga mengontrol sistem selama dua shift. Chip jackpot dikumpulkan lalu dijual di bawah pengawasan AF, dengan omzet mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan ini menunjukkan betapa masif praktik judi online di Pekanbaru—melibatkan teknologi dan jaringan ilegal—yang harus segera ditindak tegas.
Video menarik lainnya
Pencurian ventilator RSUP Soekarno di Bangka Belitung membuat resah. Uang hasil curian digunakan untuk judi…
Mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman 7–9 tahun penjara dalam kasus judi online. Jaksa juga menuntut…
TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…
Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…
Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…