Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) diduga gelapkan dana desa hingga Rp500 juta demi membeli skin Mobile Legends dan bermain judi online. Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan penyalahgunaan anggaran yang sangat tidak masuk akal, hanya demi kepentingan pribadi yang bersifat hiburan digital.
Kejaksaan Negeri Majalengka telah menetapkan Sekdes Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana desa. Menurut keterangan dari Kejaksaan Negeri, tersangka berinisial MGS menggunakan dana desa senilai Rp513 juta untuk kebutuhan pribadi, yaitu berjudi secara online dan membeli skin dalam game Mobile Legends.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa MGS sudah mengembalikan sebagian dari dana yang digelapkan, yakni sekitar Rp65 juta. Namun, masih terdapat kekurangan sekitar Rp440 juta yang belum dikembalikan dan menjadi tanggung jawab tersangka.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan wewenang bisa terjadi karena kurangnya kontrol dan integritas aparat desa. Kejadian ini juga menjadi pengingat serius bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diselewengkan demi kepuasan pribadi. Semoga ke depan, praktik gelapkan dana desa seperti ini tidak terulang lagi.
Video menarik lainnya
Kecanduan judi online membuat pasangan suami istri di Ciamis nekat mencuri mobil demi biaya persalinan…
Polda DIY bantah lindungi bandar judi dalam kasus penangkapan judi online. Polisi tegaskan penegakan hukum…
Judi online dan ekonomi Indonesia saling terkait, praktik ini menggerus pertumbuhan, menekan konsumsi rumah tangga,…
Penyaluran bansos tepat sasaran dibutuhkan agar bantuan tidak disalahgunakan judi online. Validasi data penerima bansos…
Polda DIY klarifikasi fakta penangkapan judi online di Bantul. Polisi tegaskan aksi murni penegakan hukum…
https://www.youtube.com/watch?v=n9kGJpnmq-M Pak RT Plumbon Bantul menyatakan tidak ada laporan judi online dari warga. Lima pelaku…