Sindikat Judi Online Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Cuci Uang

Shares
  • Polda Jatim membongkar sindikat judi online dengan omset Rp1,4 triliun.
  • Uang hasil judi dicuci lewat perusahaan fiktif yang berkedok legal.
  • Modus melibatkan 25 website dan konversi dana ke mata uang asing.
  • Foto artis dangdut dipakai tanpa izin untuk promosi situs judi.
  • Disita: Rp4,9 miliar, ratusan ATM, HP, dan dokumen palsu.
  • Tersangka dijerat pasal UU ITE dan TPPU dengan ancaman hukuman berat.

Cerita Lengkap

Pepatah lama mengatakan, “Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Ungkapan itu tepat untuk menggambarkan terbongkarnya sindikat judi online oleh aparat Polda Jawa Timur.

Meski uang hasil judi dialirkan ke perusahaan fiktif yang berkedok entitas legal sebagai upaya pencucian uang, kejahatan ini tetap terendus. Para tersangka akhirnya diringkus di wilayah Jawa Timur.

Dalam kasus tindak pidana judi online dan pencucian uang ini, petugas Subdit II Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan sejumlah tersangka dengan peran berbeda-beda. Ada yang bertugas mempromosikan judi online melalui media sosial, menyediakan rekening, memalsukan surat perusahaan, hingga menjabat sebagai direktur operasional dan keuangan perusahaan fiktif.

Modusnya, mereka menciptakan 25 situs judi online serta rekening khusus untuk menampung dana hasil perjudian. Meski memakai kedok legal, uang yang diterima dari hasil judi dialirkan ke perusahaan fiktif lalu dikonversi ke mata uang asing agar tampak seperti transaksi sah.

Untuk menarik minat pemain, para pelaku bahkan memasang foto puluhan artis dangdut lokal tanpa seizin sang artis. Sejak beroperasi tahun 2023, omset sindikat ini menembus angka fantastis: Rp1,4 triliun! Dalam satu kali putaran saja, nilainya bisa mencapai Rp200 miliar.

Perputaran uang dari rekening situs perjudian yang ditelusuri melalui promosi dan penyelidikan menunjukkan transaksi fantastis. Dari jalur pencucian uang, sindikat menggunakan PT palsu yang sudah tidak aktif lagi, dengan total transaksi selama 4 bulan mencapai Rp1,4 triliun.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp4,9 miliar, 4 unit komputer, 49 handphone, 375 kartu ATM, buku tabungan, akta pendirian PT, slip transfer, serta puluhan foto penyanyi dangdut yang dipakai tanpa izin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 81 dan 82 Undang-Undang ITE tentang judi online, serta UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kasus sindikat judi online ini jadi pengingat betapa canggih dan terorganisirnya kejahatan digital saat ini, namun tetap bisa dijegal lewat kerja keras aparat hukum.

Video menarik lainnya