- Pelaku membacok bibinya sendiri hingga tewas karena terlilit utang judi online dan merasa sakit hati.
- Korban menasihati pelaku agar berhenti berjudi dan mencari kerja tetap.
- Pembunuhan sudah direncanakan dua bulan sebelumnya.
- Usai membunuh, pelaku membersihkan darah dan mencuri harta benda korban.
- Mobil korban sempat hendak dijual secara COD, namun pelaku batal karena takut diminta KTP.
- Polisi mencurigai pelaku yang awalnya berpura-pura sebagai saksi.
- Ancaman hukuman maksimal: hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cerita Lengkap
Seorang pria berusia 27 tahun di Pasuruan nekat menghabisi bibinya sendiri. Motif di balik aksi sadis ini adalah rasa sakit hati serta kondisi keuangan yang terpuruk karena terlilit utang judi online.
Korban, Hajah Mirzah (63), ditemukan tewas dengan luka bacokan di leher dan perut, di rumahnya yang terletak di Dusun Tempel, Desa Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin, 14 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Absat, menyatakan bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak dua bulan lalu. Awalnya, pelaku sempat hendak melancarkan aksi pada dua pekan sebelumnya, namun tertunda karena masih ada anak-anak korban di rumah.
Menurut Panit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, korban selama ini sering menasihati pelaku agar berhenti bermain judi online dan mencari pekerjaan tetap. Namun, pelaku yang temperamental menganggap nasihat itu sebagai bentuk penghinaan.
Tersangka sudah berkeluarga dan memiliki anak balita, tetapi tidak memiliki penghasilan tetap karena kebiasaannya bermain judi online berbasis aplikasi. Hal inilah yang menyebabkan ia terlilit utang judi online, mendorongnya mengambil jalan pintas yang tragis.
Pada hari kejadian, pelaku berpamitan dari rumah dengan dalih ingin wawancara kerja. Ia menitipkan motor ke toko kakaknya, lalu berjalan kaki ke warung kopi di bawah flyover dan menemui beberapa temannya. Dari sana, dia minta diantar ke rumah korban, yang saat itu sedang sepi.
Begitu berada di rumah korban, pelaku berpura-pura hendak mengambil barang. Saat korban lengah di garasi, pelaku langsung menusuk perut korban dengan pisau dapur yang telah ia siapkan sebelumnya. Korban masih sempat berteriak minta tolong, namun pelaku kemudian menggorok lehernya hingga meninggal.
Usai membunuh, pelaku membersihkan darah dengan mengepel lantai dan mengganti pakaiannya dengan pakaian milik anak korban. Ia lalu menggeledah rumah dan mengambil BPKB serta mobil korban untuk dijual.
Rencana penjualan mobil melalui COD di Sidoarjo gagal karena calon pembeli meminta KTP. Merasa takut, pelaku membatalkan transaksi dan menelantarkan mobil di tempat parkir kawasan Gempol. Pisau pembunuh ia buang ke sungai setempat.
Menariknya, setelah kembali ke rumah, pelaku sempat datang ke lokasi kejadian dan memberikan keterangan palsu kepada polisi. Ia bahkan menunjukkan foto-foto, video, dan bersikap seolah-olah sebagai saksi.
Polisi yang mencurigai keterangan berlebihan tersebut akhirnya melakukan pendalaman dan menemukan surat wasiat bertuliskan tangan yang identik dengan tulisan pelaku. Setelah interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dari penyelidikan lanjutan, diketahui pelaku juga pernah dilaporkan mertua karena aksi kekerasan berupa membekap mulut. Ia kini dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Video menarik lainnya
-
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja di Bali
-
Cak Imin ancam hentikan bansos penerima yang main judi online
-
Temuan PPATK – Penerima Bansos Bermain Judi Online Terungkap
-
Gibran Kritik Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online, Usulkan Digital ID
-
Pemerintah Evaluasi penerima bansos terindikasi judi online dan Kebijakan Penghentian Bantuan