Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap jaringan judi online berkedok penjualan akun permainan Higgs Domino Island dengan omzet mencapai Rp3,6 miliar. Kasus ini terbongkar setelah tim cyber menindaklanjuti laporan masyarakat dan patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis 19 Juni 2025. Polisi menggerebek dua lokasi, yakni di Jalan Lintas Sumatera, Tangkerang Timur, Tenayan Raya, dan Perum Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Payung Sekaki. Dari sana, aparat mengamankan 12 anggota jaringan judi online serta menyita ratusan perangkat komputer, ponsel, kartu identitas, akun email, buku rekening, dan kartu ATM.
Para tersangka membagi peran secara sistematis. Di TKP pertama, tersangka JJ alias Kojo berperan sebagai pemilik usaha dan penyandang dana utama. Operator seperti MAZ, FS, RF, RA, BS, MSJ, AF, DF, KA, J, RA bertugas memantau komputer dan mengelola ID game. Di TKP kedua, MSJ membuat akun baru, melakukan top up untuk mencapai level 5–6, lalu menjual ID siap jual.
Total penyitaan dari dua lokasi mencakup 120 unit komputer rakitan, 11 ponsel, 10 KTP, akun email, serta buku rekening dan kartu ATM atas nama pelaku. Salah satu pelaku utama, Kojo, berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 21 Juni 2025.
Operasi ini sudah berjalan sejak Desember 2024 di TKP pertama dan lebih dari satu tahun di TKP kedua. Modus mereka mencakup pembuatan ribuan ID, top up chip hingga jackpot mencapai 1 miliar, lalu dijual seharga Rp25 ribu per ID. Rata-rata penjualan harian mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta, sehingga dalam lima bulan omzet mencapai Rp3,6 miliar.
Berdasarkan informasi masyarakat dan patroli siber, tim Subdit V Siber segera menyelidiki hingga menangkap tersangka dan barang bukti. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan judi online dan menjaga ruang digital tetap sehat dan aman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Video menarik lainnya
PPATK membuka peluang blokir e-wallet terkait judi online setelah blokir 122 juta rekening tak aktif,…
Menteri Komunikasi sebut ada monetisasi dan indikasi akun judi online di balik kericuhan unjuk rasa,…
Polisi gagalkan keberangkatan 10 PMI ilegal yang dijanjikan jadi admin judi online di Kamboja dengan…
DPR soroti polisi yang sigap tangkap pembobol judi online di Bantul, namun tidak mengejar bandar…
PPATK sebut deposit judi online via dompet digital capai Rp1,6 triliun semester pertama 2025, rencana…
Sindikat jual beli data pribadi untuk judi online di Sidoarjo dibekuk polisi, melibatkan delapan tersangka…