Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap jaringan judi online berkedok penjualan akun permainan Higgs Domino Island dengan omzet mencapai Rp3,6 miliar. Kasus ini terbongkar setelah tim cyber menindaklanjuti laporan masyarakat dan patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis 19 Juni 2025. Polisi menggerebek dua lokasi, yakni di Jalan Lintas Sumatera, Tangkerang Timur, Tenayan Raya, dan Perum Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Payung Sekaki. Dari sana, aparat mengamankan 12 anggota jaringan judi online serta menyita ratusan perangkat komputer, ponsel, kartu identitas, akun email, buku rekening, dan kartu ATM.
Para tersangka membagi peran secara sistematis. Di TKP pertama, tersangka JJ alias Kojo berperan sebagai pemilik usaha dan penyandang dana utama. Operator seperti MAZ, FS, RF, RA, BS, MSJ, AF, DF, KA, J, RA bertugas memantau komputer dan mengelola ID game. Di TKP kedua, MSJ membuat akun baru, melakukan top up untuk mencapai level 5–6, lalu menjual ID siap jual.
Total penyitaan dari dua lokasi mencakup 120 unit komputer rakitan, 11 ponsel, 10 KTP, akun email, serta buku rekening dan kartu ATM atas nama pelaku. Salah satu pelaku utama, Kojo, berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 21 Juni 2025.
Operasi ini sudah berjalan sejak Desember 2024 di TKP pertama dan lebih dari satu tahun di TKP kedua. Modus mereka mencakup pembuatan ribuan ID, top up chip hingga jackpot mencapai 1 miliar, lalu dijual seharga Rp25 ribu per ID. Rata-rata penjualan harian mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta, sehingga dalam lima bulan omzet mencapai Rp3,6 miliar.
Berdasarkan informasi masyarakat dan patroli siber, tim Subdit V Siber segera menyelidiki hingga menangkap tersangka dan barang bukti. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan judi online dan menjaga ruang digital tetap sehat dan aman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Video menarik lainnya
Menteri sebut nilai transaksi judi online bisa sekitar Rp 400 triliun per tahun, satgas dibentuk untuk mengukur…
Mensos tanggapi data 571 410 penerima bansos judi online, PPATK sebut deposito hampir Rp1 triliun; langkah evaluasi…
Waspadai trik licik iklan judi online lewat deepfake dan target usia rendah di media sosial…
Meutya Hafid beri respons soal pemeriksaan judi online Komdigi usai Budi Arie diperiksa polisi dalam…
Satu keluarga tewas di Ciputat diduga menjadi korban pinjol dan judi online. Sang ayah bunuh…
Vokalis band terlibat judi online, nekat gadaikan tujuh mobil rental di Bengkulu demi bayar utang…