Agen Judi Online Dituntut Penjara, Ungkap Dampak Nasional yang Mengkhawatirkan

Shares
  • Jaksa menuntut delapan agen judi online dituntut penjara hingga 7 tahun
  • Dua terdakwa dijatuhi tuntutan 7 tahun dan denda Rp250 juta
  • Enam terdakwa lainnya dituntut 6 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta
  • Perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah
  • Jangkauan daya rusak situs judi dinilai bersifat nasional
  • Para terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil kejahatan

Cerita Lengkap

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa agen judi online dituntut penjara karena terlibat dalam kasus suap, yang bertujuan agar situs judi daring mereka tidak diblokir oleh Komdigi, lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.

Persidangan dibuka dengan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yaitu Muchlis dan Harry Affandi. Keduanya dituntut pidana penjara selama 7 tahun, disertai denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya, jaksa membacakan tuntutan kepada enam terdakwa lainnya: Deni Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Keenam orang ini dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa sangat memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online. Terlebih lagi, jangkauan pemasaran yang dilakukan memiliki dampak merusak secara nasional.

Yang lebih mengkhawatirkan, para terdakwa diketahui telah menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjudian online bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Video menarik lainnya