Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa agen judi online dituntut penjara karena terlibat dalam kasus suap, yang bertujuan agar situs judi daring mereka tidak diblokir oleh Komdigi, lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.
Persidangan dibuka dengan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yaitu Muchlis dan Harry Affandi. Keduanya dituntut pidana penjara selama 7 tahun, disertai denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, jaksa membacakan tuntutan kepada enam terdakwa lainnya: Deni Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Keenam orang ini dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa sangat memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online. Terlebih lagi, jangkauan pemasaran yang dilakukan memiliki dampak merusak secara nasional.
Yang lebih mengkhawatirkan, para terdakwa diketahui telah menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjudian online bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Video menarik lainnya
Seorang anggota aktif Brimob nekat mencuri emas senilai Rp 330 juta. Anggota Polda Papua Barat nekat…
Kasus TNI kecanduan judi online, Serma Tengku Dian Anugrah diduga membunuh istrinya akibat kecanduan judol…
Mengupas fenomena judi online Indonesia – Kamboja, dampak sosial‑ekonomi, eksploitasi pekerja, dan ancaman terhadap generasi muda.
Mantan marinir terlilit utang dan judi online, Satria Artak Kumbara bergabung militer Rusia sebagai tentara…
Polsek Metro Menteng edukasi bahaya judi online kepada siswa SMK Jayawisata Jakarta Pusat, membentuk karakter…
https://www.youtube.com/watch?v=VgvG8h8pv7k Ria Hartini imbau waspada narkoba judi online dan pinjol ilegal kepada masyarakat Kota Metro…