Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka dalam perkara pidana penggelapan yang menjerat Bernard Ferdi Soebiakto, anak mendiang Agustinus Subiakto, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan Bernard terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan karena dia sebagai pegawai menguasai barang milik majikannya. Berdasarkan fakta tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun—masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari hukuman dan perintah tetap ditahan tetap berlaku.
Sejumlah barang bukti seperti dokumen penjualan, bukti transfer, dan rekening koran dikembalikan kepada Hadi Krishna, pemilik UD Multi Prima Lestari. Sementara kartu ATM BCA atas nama Bernard disita dan dimusnahkan. Bernard juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebesar 3 tahun 6 bulan penjara. Berdasarkan laporan, uang senilai Rp461 juta telah digelapkan untuk kebutuhan judi online.
Video menarik lainnya
Polri menyoroti penangkapan pemain judi online yang dirasa merugikan bandar. Termasuk klarifikasi dari pengamat tentang…
PPATK tegaskan pemain judi online mustahil menang jangka panjang karena algoritma dirancang untuk menguntungkan situs,…
Asisten rumah tangga di Kendari mencuri emas majikan Rp60 juta untuk judi online. Pelaku kabur…
Seorang asisten rumah tangga/ART di Kendari nekat mencuri emas majikannya senilai Rp 60 juta untuk…
Christian Bin Posin Hwat warga Surabaya jadi terdakwa kasus judi online melalui betnation77.com. Diancam hukuman…
https://www.youtube.com/watch?v=PmG46AlIrbo Ayah di Demak tega aniaya anaknya usai kalah judi online. Pelaku memaksa anak minum…