Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial atau bansos di Jawa Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 49.431 penerima bansos di Jawa Barat terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online. Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp19 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Dadi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menghentikan bantuan bagi penerima yang kedapatan menyalahgunakan dana bansos.
Sementara itu, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menegaskan akan mencoret nama-nama penerima yang terbukti terlibat perjudian online. Dana bantuan yang diputus akan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih berhak dan benar-benar membutuhkan.
Video menarik lainnya
Pegawai BPS Halmahera Timur bunuh rekan kerja karena kalah judi online hingga saldo ratusan juta…
Kasus pencuri di asrama polisi Palangkaraya terungkap. Pelaku nekat mencuri di rumah dinas polisi untuk…
Pemuda di Palangkaraya nekat mencuri di tujuh rumah dinas polisi karena kecanduan judi online. Uang…
Pelaku pembunuhan wartawan di Pangkalpinang mengaku tergiur judi online dan butuh dana cepat. Harta korban…
Roy Suryo mengungkap bahwa akun kontroversial Fufufafa—yang diduga terkait pejabat—sempat mengikuti akun judi online dan…
Bernard Ferdi Soebiakto divonis 3 tahun penjara karena menggelapkan Rp461 juta untuk kebutuhan judi online.…