Kementerian Sosial Ancam Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Shares
  • Kementerian Sosial menegaskan ancam penerima bansos dengan sanksi bagi yang main judi online.
  • Tiga tingkat sanksi disiapkan, dari teguran hingga pencabutan permanen.
  • PPATK temukan 571.410 NIK penerima bansos terlibat judi online.
  • Nilai transaksi judi online penerima bansos capai Rp957 miliar sepanjang 2024.
  • Pemblokiran rekening oleh PPATK dimulai dari satu bank BUMN senilai Rp2 triliun.
  • Kemensos dan PPATK berkomitmen memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Cerita Lengkap

Kementerian Sosial ancam penerima bansos dengan memberikan sanksi tegas kepada penerima bantuan sosial yang terlibat judi online. Menteri Sosial Saifulah Yusuf menjelaskan, ada tiga tingkat sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut meliputi teguran dan pembinaan, pencabutan sementara, hingga pencoretan permanen dari daftar penerima bansos.

Langkah ini diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 NIK penerima bansos yang terlibat transaksi judi online. Sepanjang 2024, jumlah transaksi judi online dari penerima bansos mencapai 7,5 juta kali dengan total nilai Rp957 miliar.

PPATK sebelumnya juga memblokir jutaan rekening penerima bansos yang tidak tepat sasaran karena digunakan untuk judi online. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustia Vandana, pemblokiran awal dilakukan pada salah satu bank milik BUMN dengan saldo mencapai Rp2 triliun.

“Kami masih memproses data dari tiga bank himbara lainnya,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 Juli 2025.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menutup rekening penerima bansos yang terbukti bermain judi online. Ke depan, Kementerian Sosial bersama PPATK akan terus bekerja sama memastikan bansos hanya diberikan kepada warga yang layak dan tidak disalahgunakan.

Video menarik lainnya