- Ketua RT bantah laporan warga terkait markas judi online di Plumbon.
- Warga sekitar kontrakan mengaku tidak tahu aktivitas mencurigakan.
- Kontrakan tersembunyi di belakang gudang membuat kegiatan sulit terpantau.
- Polisi menegaskan penangkapan pelaku berasal dari laporan masyarakat, bukan dari bandar.
- Meski ada bantahan, polisi tetap melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku.
Cerita Lengkap
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi oleh Ketua RT. Ketua RT bantah laporan warga, menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga Plumbon yang melapor terkait aktivitas judi online di kontrakan tersebut.
Kontrakan yang digunakan pelaku berada di belakang gudang, membuat aktivitasnya sulit terpantau. Dalam satu tahun menjabat, Sutrisno selaku Ketua RT 11 Plumbon menyatakan tidak pernah menerima keluhan atau tanda-tanda mencurigakan dari warganya. Bantahan ini semakin menegaskan bahwa laporan warga soal judi online bukan berasal dari lingkungan sekitar kontrakan.
Di sisi lain, Polda DIY menegaskan bahwa penangkapan lima pelaku judi online memang berawal dari laporan masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menyebut kasus ini murni hasil pengaduan, bukan laporan dari bandar. Kasubdit 5 Siber Crime, AKBP Slamet Riyanto, menambahkan bahwa polisi akan menindak tegas semua pihak, baik pemain maupun bandar. Dengan demikian, meski ketua RT bantah laporan warga, pihak kepolisian tetap berpegang pada bukti bahwa penindakan berasal dari laporan masyarakat.
Video menarik lainnya
-
Misteri Pelapor Judi online dan Penindakan Pemain di Bantul
-
Ketua RT Bantah Laporan Warga Soal Markas Judi Online di Plumbon
-
Pria Bobol ATM karena Judi Online, Kuras Rp 425 Juta
-
Khofifah Ingatkan Jangan Gunakan Bantuan Sosial untuk Judi Online saat Salurkan Bansos di Pacitan
-
Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja Karena Judi Online dan Utang Pinjol