Dari klarifikasi Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa penangkapan lima tersangka kasus judi online di Banguntapan, Bantul, bukan didasari atas laporan dari bandar. Penelusuran kasus ini justru berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, lalu ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian.
Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, dengan tegas menolak anggapan bahwa kasus ini merupakan titipan atau atas pesanan bandar judi. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai asumsi yang tidak berdasar dan mencerminkan prasangka buruk dari masyarakat
Menurut Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, penindakan atas kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat yang obyektif dan partisipasi intelijen. Para tersangka menjalankan modus operandi memanfaatkan promo situs judi online dengan membuka banyak akun untuk memperbesar deposit, dan mampu meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan.
Polda DIY menekankan bahwa proses hukum tetap akan dijalankan secara adil dan transparan. Bila nantinya ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih luas, pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
Video menarik lainnya
Polisi menangkap lima orang di Bantul yang mengakali sistem situs judi online. Omset capai Rp50…
Isak tangis istri terdakwa mempertegas dramanya di persidangan pledoi kasus pengamanan situs judi online di…
Frustrasi karena kecanduan judi online, di Demak, seorang ayah aniaya anaknya dan merekam perbuatan itu—pelaku…
Polda DIY disorot setelah melakukan penangkapan pemain judi online Bantul yang mengakali sistem lewat akun…
Polda DIY tangkap pemain judi online ditangkap karena menang banyak, merugikan bandar hingga Rp 50…
Kecanduan judi online membuat pasangan suami istri di Ciamis nekat mencuri mobil demi biaya persalinan…