- Mantan pegawai Komdigi dituntut 7–9 tahun penjara dalam kasus judi online.
- Deden Imadudin Soleh: 9 tahun penjara + denda Rp1 miliar.
- Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar: 8,5 tahun + denda Rp500 juta.
- Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing: 7,5 tahun + denda Rp250 juta.
- Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana: 7 tahun + denda Rp250 juta.
- Kasus judi online Komdigi dibagi empat klaster, termasuk eks pegawai Komdigi, agen situs, dan TPPU.
Cerita Lengkap
Sidang kasus judi online kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun. Mereka dianggap terbukti memfasilitasi akses ilegal ke situs judi online.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Deden Imadudin Soleh dengan hukuman sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar masing-masing mendapat tuntutan delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Terdakwa Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp250 juta. Sedangkan Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, serta Radyka Prima Wicaksana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Jaksa menegaskan, perkara ini termasuk dalam kasus judi online Komdigi yang dibagi ke dalam empat klaster. Klaster kedua berisi sembilan terdakwa yang merupakan eks pegawai Komdigi, selain klaster agen situs judi online dan klaster tindak pidana pencucian uang yang ditangani terpisah.
Kasus ini menunjukkan bahwa tuntutan eks pegawai Komdigi bukan hanya soal pidana penjara, tapi juga jeratan denda dengan nilai yang cukup besa
Video menarik lainnya
-
Pencurian Ventilator RSUP Soekarno Uangnya Dipakai untuk Judi Online
-
Mantan Pegawai Komdigi Dituntut 7 sampai 9 Tahun Penjara dalam Kasus Judi Online
-
TNI AL Tegaskan Satria Kumbara Bukan Lagi Prajurit, Terjerat Utang karena Judi Online
-
Wapres Gibran Tegas BSU Untuk Kebutuhan Produktif Bukan Judi Online
-
Mukhlis Nasution Permohonan Pembebasan dalam Kasus Judi Online Kominfo