Sidang kasus judi online kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun. Mereka dianggap terbukti memfasilitasi akses ilegal ke situs judi online.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Deden Imadudin Soleh dengan hukuman sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar masing-masing mendapat tuntutan delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Terdakwa Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp250 juta. Sedangkan Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, serta Radyka Prima Wicaksana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Jaksa menegaskan, perkara ini termasuk dalam kasus judi online Komdigi yang dibagi ke dalam empat klaster. Klaster kedua berisi sembilan terdakwa yang merupakan eks pegawai Komdigi, selain klaster agen situs judi online dan klaster tindak pidana pencucian uang yang ditangani terpisah.
Kasus ini menunjukkan bahwa tuntutan eks pegawai Komdigi bukan hanya soal pidana penjara, tapi juga jeratan denda dengan nilai yang cukup besa
Video menarik lainnya
Pencurian ventilator RSUP Soekarno di Bangka Belitung membuat resah. Uang hasil curian digunakan untuk judi…
TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…
Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…
Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…
Prabowo dukung pemblokiran rekening tidak aktif untuk cegah judi online & TPPU. Kebijakan PPATK ini…