- Mukhlis Nasution, terdakwa kasus judi online Kominfo, mohon dibebaskan karena kondisi keluarga (tulang punggung, anak kandung & adopsi, istri selingkuh).
- Sidang pledoi hari ini untuk delapan agen judi online dari kluster Komdigi atau Kominfo.
- Tuntutan JPU: Mukhlis dan Hari Effendi → 7 tahun penjara + denda Rp250 juta; rekan lainnya → 6,5 tahun + denda Rp100 juta.
- Empat kluster kasus: koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen judi online, pencucian uang.
- PPATK: perputaran dana judi online diprediksi Rp1.200 triliun tahun ini; korban mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah.
- Kominfo telah blokir 2 juta situs judi online; penerapan SIM maksimal 3 per NIK & AI dipakai untuk deteksi.
- Farah Putri Nahlia (Komisi I DPR): butuh payung hukum PP untuk memperkuat penindakan judi daring.
Cerita Lengkap
Terdakwa kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kominfo) dari kluster agen, Mukhlis Nasution, menyampaikan permohonan pembebasan dari hukuman pidana kepada majelis hakim. Kuasa hukumnya, Iwan Arobusman, menyampaikan bahwa Mukhlis merupakan tulang punggung keluarga yang membiayai empat anak kandung dan seorang anak yatim piatu hasil adopsi. Kasus ini juga menyebabkan istri Mukhlis melakukan perselingkuhan dan meninggalkan anak-anak mereka, yang kini dirawat oleh ibu Mukhlis yang dalam kondisi sakit. Reporter Ibriza Fasti Ifmi dari Tribun News melaporkannya secara lengkap.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan pledoi terhadap delapan terdakwa dalam kasus judi online Kominfo dari kluster agen, termasuk Mukhlis Nasution, Deni Mariono, Hari Effendi, Helmi Fernando, Bernard alias Otoi, Budianto alias Salim, Beni Hardi, dan Feri William alias Acai. Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum Mukhlis meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi pribadinya, terutama sebagai tulang punggung keluarga dan dampak psikososial yang dia alami akibat kasus ini. Sementara itu, ketujuh terdakwa lainnya menyampaikan permohonan keringanan hukuman. Sidang untuk kluster lain—termasuk kluster tindak pidana pencucian uang, eks pegawai Kominfo, dan koordinator situs judi—ditunda karena nota pembelaan belum siap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut delapan agen judi online dengan pidana penjara antara enam hingga tujuh tahun serta denda. Mukhlis dan Hari Effendi dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Deni Mariono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoi, Budianto Salim, Beni Hardi, dan Feri alias William alias Acai dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus ini terbagi dalam empat kluster: (1) koordinator, (2) mantan pegawai Kominfo, (3) agen situs judi—termasuk Mukhlis dan kelompoknya—dan (4) tindak pidana pencucian uang oleh penampung dana dari pelindungan situs judi online. Terdakwa baru di kluster keempat adalah Rajo Amirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Putri Nahlia, kembali menyoroti bahaya besar perjudian online yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial. Meski tren transaksi sempat menurun di awal tahun 2025, pemerintah tidak boleh lengah. Data PPATK kuartal pertama 2025 menunjukkan perputaran dana judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun hingga akhir tahun, dengan mayoritas korban berasal dari masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta yang banyak terjerat utang dan lingkaran setan konflik keluarga, prostitusi, serta jeratan pinjaman online.
Farah memberi apresiasi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital yang hingga pertengahan 2025 telah memblokir dua juta situs judi online melalui berbagai upaya—antara lain pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga per NIK, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendeteksi dan memblokir situs. Meski demikian, ia menekankan urgensi penerbitan payung hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Pemerintah agar upaya pemberantasan judi daring lebih efektif. Sebagai anggota Komisi I DPR RI, yang bermitra dengan Kementerian KOMDKI, Farah menegaskan bahwa isu judi online tetap menjadi prioritas perhatian.
Video menarik lainnya
-
Pencurian Ventilator RSUP Soekarno Uangnya Dipakai untuk Judi Online
-
Mantan Pegawai Komdigi Dituntut 7 sampai 9 Tahun Penjara dalam Kasus Judi Online
-
TNI AL Tegaskan Satria Kumbara Bukan Lagi Prajurit, Terjerat Utang karena Judi Online
-
Wapres Gibran Tegas BSU Untuk Kebutuhan Produktif Bukan Judi Online
-
Mukhlis Nasution Permohonan Pembebasan dalam Kasus Judi Online Kominfo