- Viral, pemain judi online ditangkap karena menang banyak dan dianggap merugikan bandar.
- Modus dengan memanfaatkan promo dan akun baru untuk mengakali sistem judi daring.
- Sindikat terdiri dari satu koordinator (RDS) dan empat pemain.
- Omzet ditaksir mencapai Rp 50 juta per bulan.
- Barang bukti yang disita termasuk komputer, uang tunai, SIM, mutasi rekening, dan ponsel.
- Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Cerita Lengkap
Informasi ini menjadi viral dan mencuri perhatian netizen. Pasalnya, Polda DIY menangkap pemain judi online yang merugikan bandar hingga Rp 50 juta, sementara bandar judi itu sendiri tetap bebas.
Lima anggota sindikat judi daring dibekuk oleh tim dari Ditreskrimsus Polda DIY. Para pelaku ini bukan bandar, melainkan pemain yang memanfaatkan celah sistem judi online demi keuntungan pribadi. Merekalah yang justru dinilai merugikan bandar.
Aktivitas ilegal mereka telah berlangsung sejak November 2024. Penangkapan terjadi pada 10 Juli 2025 di wilayah Banguntapan, Bantul. Kelima pelaku — RDS, NF, EN, DA, dan T — masing-masing punya peran. RDS bertindak sebagai otak; ia menyiapkan situs, link, dan perangkat komputer, lalu menyuruh empat bawahannya untuk memasang taruhan.
Mereka mencari keuntungan dari fee promosi setiap kali membuat akun atau memasang taruhan di situs baru. Omzet kelompok ini bisa mencapai Rp 50 juta per bulan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti: komputer, uang tunai, kartu SIM baru, cetak mutasi rekening, dan ponsel. Kelima pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Video menarik lainnya
-
Polisi Bongkar Kasus Pembobolan Sistem Judi Online di Bantul dengan Lima Tersangka
-
Isak Tangis Mengisi Sidang Pledoi Kasus Pengamanan Situs Judi Online
-
Klarifikasi Polda DIY Terkait Penangkapan Pembobolan Judi Online Bukan Atas Laporan Bandar
-
Ayah Aniaya Anak 5 Tahun di Demak Saat Terjerat Judi Online Ditangkap
-
Polda DIY Disorot seusai Tangkap Pemain Judi Online Gegara Merugikan Bandar