Informasi ini menjadi viral dan mencuri perhatian netizen. Pasalnya, Polda DIY menangkap pemain judi online yang merugikan bandar hingga Rp 50 juta, sementara bandar judi itu sendiri tetap bebas.
Lima anggota sindikat judi daring dibekuk oleh tim dari Ditreskrimsus Polda DIY. Para pelaku ini bukan bandar, melainkan pemain yang memanfaatkan celah sistem judi online demi keuntungan pribadi. Merekalah yang justru dinilai merugikan bandar.
Aktivitas ilegal mereka telah berlangsung sejak November 2024. Penangkapan terjadi pada 10 Juli 2025 di wilayah Banguntapan, Bantul. Kelima pelaku — RDS, NF, EN, DA, dan T — masing-masing punya peran. RDS bertindak sebagai otak; ia menyiapkan situs, link, dan perangkat komputer, lalu menyuruh empat bawahannya untuk memasang taruhan.
Mereka mencari keuntungan dari fee promosi setiap kali membuat akun atau memasang taruhan di situs baru. Omzet kelompok ini bisa mencapai Rp 50 juta per bulan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti: komputer, uang tunai, kartu SIM baru, cetak mutasi rekening, dan ponsel. Kelima pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Video menarik lainnya
Polisi menangkap lima orang di Bantul yang mengakali sistem situs judi online. Omset capai Rp50…
Isak tangis istri terdakwa mempertegas dramanya di persidangan pledoi kasus pengamanan situs judi online di…
Klarifikasi Polda DIY menyatakan penangkapan lima pemain judi online di Bantul terjadi atas laporan masyarakat,…
Frustrasi karena kecanduan judi online, di Demak, seorang ayah aniaya anaknya dan merekam perbuatan itu—pelaku…
Polda DIY disorot setelah melakukan penangkapan pemain judi online Bantul yang mengakali sistem lewat akun…
Kecanduan judi online membuat pasangan suami istri di Ciamis nekat mencuri mobil demi biaya persalinan…