Pembunuhan karena Utang Judi Online Menguak Kasus Bacok Bibi di Pasuruan

Shares
  • Keponakan (Emva Wahid, 27) membunuh bibinya (Hajah Mirzah, 63) karena sakit hati dan terlilit utang judi online.
  • Rencana pembunuhan sudah disiapkan dua bulan sebelumnya, sempat tertunda karena ada anak korban di rumah.
  • Korban menasihati pelaku untuk berhenti berjudi dan mencari pekerjaan tetap.
  • Eksekusi dilakukan dengan menusuk perut lalu menggorok leher menggunakan pisau dapur yang sudah dibeli sebelumnya.
  • Setelah kejadian, pelaku membersihkan darah, berganti pakaian anak korban, dan merampok BPKB serta mobil.
  • Upaya menjual mobil gagal karena calon pembeli meminta KTP.
  • Barang bukti pisau dibuang ke sungai, mobil ditinggalkan di parkiran.
  • Pelaku sempat pura-pura menjadi saksi dan memberi kesaksian palsu.
  • Polisi menemukan wasiat tulisan tangan yang cocok dengan tulisan pelaku.
  • Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup; riwayat kekerasan pada mertua sebelumnya terungkap.

Cerita Lengkap

Sakit hati akibat ucapan korban dan terlilit utang judi online, Emva Wahid, 27 tahun, nekat membacok bibinya, Hajah Mirzah, 63 tahun, hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di kawasan Jalan Raya Tempel, Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin, 14 Juli 2025. Kasus bacok bibi Pasuruan ini menjadi sorotan karena pelaku merencanakan pembunuhan sejak dua bulan sebelumnya.

Kabit Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Absat, mengungkap bahwa tersangka sempat mencoba menghabisi nyawa korban dua minggu sebelumnya, namun urung karena rumah korban masih ada anak-anak. Selain sakit hati, pelaku terdesak mencari uang untuk melunasi utang akibat kecanduan judi online yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir.

Panit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, menjelaskan bahwa ucapan korban sebenarnya hanya nasihat agar tersangka menghentikan kebiasaan buruk bermain judi online dan segera mencari pekerjaan tetap. Namun, tersangka yang sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak balita sulit memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sifat pelaku yang temperamen membuatnya mudah tersinggung. Pembunuhan karena utang judi online ini dilakukan dengan sadis. Pada hari kejadian, sekitar pukul 07.30, tersangka berpamitan ke keluarga dengan alasan wawancara kerja. Ia menumpang motor Honda Beat hijau, menitipkannya di toko kakaknya, lalu berjalan ke sebuah warkop di bawah flyover. Dari sana, ia meminta bantuan saksi untuk mengantarnya ke rumah korban.

Saat tiba, rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku masuk dengan alasan mengambil barang tertinggal. Saat korban berada di garasi, tersangka langsung menusuk perut korban menggunakan pisau dapur berwarna silver dengan gagang cokelat, yang telah dibelinya dua hari sebelumnya. Korban yang masih hidup berteriak minta tolong, namun pelaku menggorok lehernya agar tak bisa menyelamatkan diri.

Usai pembunuhan, pelaku membersihkan darah, mengepel lantai, dan mengganti pakaian dengan baju anak korban. Ia lalu menggeledah rumah, mengambil BPKB dua kendaraan dan satu unit mobil. Keponakan bunuh bibi karena utang judi ini bahkan mencoba menjual mobil lewat COD di Sidoarjo, namun batal karena calon pembeli meminta KTP.

Pelaku kemudian menelantarkan mobil di area parkir Gempol dan membuang pisau ke sungai di kawasan Alteri Gempol. Ia pulang dengan taksi online sekitar pukul 12.00 siang. Ketika jenazah korban ditemukan, tersangka pura-pura menjadi saksi dan memberi kesaksian palsu kepada polisi.

Polisi akhirnya mencurigai pelaku setelah menemukan wasiat tulisan tangan di dekat jenazah yang identik dengan tulisan tersangka. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pembunuhan dan perampokan. Tragedi judi online di Pasuruan ini juga mengungkap fakta bahwa tersangka pernah dilaporkan mertua karena penganiayaan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Video menarik lainnya