- PPATK menemukan 571.410 rekening penerima bansos main judi online melalui pencocokan data NIK.
- Tercatat lebih dari 7,5 juta transaksi judi online dengan total deposit hampir Rp957 miliar.
- Pemerintah, khususnya Kemensos, menyatakan akan mengevaluasi kembali bansos dan memberikan sanksi terhadap penerima yang menyalahgunakan dana.
- Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTS) dan audit berkala sedang diperkuat untuk mencegah maling manfaat bansos
Cerita Lengkap
Penghentian bansos menjadi polemik baru di negeri ini. Program bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat miskin justru diketahui disalahgunakan oleh sebagian penerima.
Data terbaru yang dirilis PPATK menyebutkan bahwa sebanyak penerima bansos main judi online mencapai 571.410 rekening pada tahun 2024 — hasil dari pencocokan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judi online. Mereka mencatat lebih dari 7,5 juta transaksi, dengan deposit nyaris menyentuh Rp957 miliar
Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Sosial siap mengevaluasi kembali program bansos. Menteri Sosial menegaskan bahwa penerima yang terbukti penerima bansos main judi online tidak layak lagi menerima bantuan di masa mendatang
Terkait hal ini, pemerintah memperkuat upaya audit dan verifikasi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTS), serta membangun deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang
Video menarik lainnya
-
Pemerintah Pontianak Ingatkan Penerima bahwa Bansos Tidak untuk Judi Online
-
Pemerintah Soroti Penerima Bansos Main Judi Online
-
Kecanduan Judi Online Berujung Pembunuhan Bibi Sendiri
-
Gibran Larang BSU untuk Judi Online dan Dorong Digitalisasi Bansos
-
Kementerian Sosial Ancam Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online