Di halaman pertama Harian Kompas, muncul sorotan utama mengenai penangkapan WNI di Kamboja terkait razia besar-besaran terhadap kasus penipuan dan perjudian daring. Sebanyak 271 warga negara Indonesia, termasuk 45 perempuan, diamankan oleh aparat Kamboja. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi masif yang telah menjaring total 2.270 orang di seluruh provinsi negara tersebut.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmo Sumarto, menyatakan bahwa KBRI Phnom Penh telah menerima informasi terkait operasi itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan otoritas setempat guna menggali detail serta menindaklanjuti kabar ini.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Roy Sumirat, juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah 271 WNI itu berstatus sebagai korban atau justru tersangka, karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Video menarik lainnya
OVO dan PPATK luncurkan Gebuk Judol, mengajak masyarakat aktif lapor judi online melalui kanal resmi…
Polri menggerebek jaringan judi online internasional China Kamboja di tiga kota, amankan tersangka dan ribuan…
Polri bongkar sindikat judi online China Kamboja, amankan 22 tersangka dan ribuan barang bukti dari…
Kemensos coret 200 ribu rekening bansos terindikasi judol usai temuan PPATK. Sisanya masih didalami dan…
Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional China Kamboja, mengamankan 22 tersangka dan menyita ratusan…
Gubernur DKI buka suara soal temuan PPATK bahwa ASN jadi korban judol di tengah 600…