- Pak RT Plumbon Bantul menyatakan tidak ada laporan judi online dari warga.
- Lima pelaku beroperasi setahun tanpa kecurigaan atau laporan.
- Lokasi kontrakan tersembunyi menyulitkan pengawasan warga.
- Polisi menegaskan pelapor bukan bandar, tapi masyarakat peduli.
- Tuduhan penangkapan karena rugikan bandar dianggap prasangka buruk.
Cerita Lengkap
Pengakuan mengejutkan datang dari Pak RT Plumbon Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada warganya yang melaporkan aktivitas judi online yang dilakukan oleh lima orang yang ditangkap. Padahal polisi sebelumnya menyebut penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang resah.
Menurut Pak RT Sutrisno, yang baru satu tahun menjabat, ia justru baru mengetahui adanya kegiatan judi online setelah kejadian. Kelima pelaku telah beroperasi selama satu tahun, namun tidak pernah ada kecurigaan dari warga maupun laporan yang masuk. Lokasi kontrakan yang berada di balik gudang juga membuat aktivitas itu sulit diawasi.
Polda DIY sebelumnya menyatakan bahwa penangkapan para pelaku tidak ada kaitannya dengan titipan bandar. Polisi menegaskan pelapor bukan bandar, melainkan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menambahkan bahwa tudingan penangkapan karena merugikan bandar hanyalah asumsi dan prasangka buruk. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tanpa dipengaruhi siapa pun.
Video menarik lainnya
-
Penyaluran Bansos Tepat Sasaran agar Tidak Disalahgunakan untuk Judi Online
-
Fakta Penangkapan Judi Online di Bantul, Polda DIY Angkat Bicara
-
Pengakuan Pak RT Bantah Polisi, Pelapor Bukan Bandar Judi Online
-
Misteri Pelapor Judi online dan Penindakan Pemain di Bantul
-
Ketua RT Bantah Laporan Warga Soal Markas Judi Online di Plumbon