Penangkapan lima pelaku judi online yang meraup puluhan juta rupiah dengan mengakali sistem website judi ramai diperbincangkan publik. Peristiwa ini memunculkan spekulasi bahwa polisi tengah membela bandar judi online yang dirugikan oleh tindakan para pelaku.
Namun, Polda DIY bantah lindungi bandar judi dan menegaskan tudingan itu tidak benar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menyatakan bahwa penangkapan tersebut murni bagian dari penegakan hukum judi online berdasarkan laporan masyarakat, bukan atas titipan bandar.
Saprodin juga menilai bahwa spekulasi publik mengenai penangkapan karena merugikan bandar judi tidak berdasar. Ia memastikan lima pelaku ditangkap karena melanggar hukum dengan bermain judi online.
Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Rianto, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan secara profesional berdasarkan laporan warga. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak melindungi bandar judi. Semua pihak yang terlibat dalam penangkapan judi online akan ditindak tegas, baik pemain maupun bandar.
Video menarik lainnya
Kecanduan judi online membuat pasangan suami istri di Ciamis nekat mencuri mobil demi biaya persalinan…
Judi online dan ekonomi Indonesia saling terkait, praktik ini menggerus pertumbuhan, menekan konsumsi rumah tangga,…
Penyaluran bansos tepat sasaran dibutuhkan agar bantuan tidak disalahgunakan judi online. Validasi data penerima bansos…
Polda DIY klarifikasi fakta penangkapan judi online di Bantul. Polisi tegaskan aksi murni penegakan hukum…
https://www.youtube.com/watch?v=n9kGJpnmq-M Pak RT Plumbon Bantul menyatakan tidak ada laporan judi online dari warga. Lima pelaku…
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…