- Penangkapan lima pemain judi online di Bantul bikin Polda DIY disorot publik.
- Netizen berspekulasi bahwa pelapor kasus adalah bandar judi, jauh dari prosedur hukum yang adil.
- Polisi diketahui menghapus pemberitaan terkait kasus setelah viral.
- Pelaku menggunakan modus akun baru tiap hari sehingga uang bandar terkuras—membuat 40 akun per hari.
- RDS sebagai koordinator, didampingi PA, NF, EN, dan DA dalam eksekusi perjudian daring.
- Kelima tersangka kini ditahan dan dihukum maksimal 10 tahun serta denda Rp10 miliar berdasarkan UU ITE.
Cerita Lengkap
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta langsung menjadi sorotan publik setelah menangkap lima pria pelaku judi online pada Kamis 10 Juli 2025. Kelima tersangka ditangkap karena dianggap merugikan bandar slot, yang kemudian menimbulkan spekulasi publik. Banyak netizen menduga bahwa pelapor adalah bandar judi, menyangka polisi berpihak pada pelapor. Padahal selama ini Polda DIY dikenal aktif memburu bandar judi online.
Meski kasus ini viral dan menyita perhatian, pihak kepolisian kemudian diketahui telah menghapus sejumlah pemberitaan terkait penangkapan tersebut secara mendadak. Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY pada hari yang sama ketika aktivitas judi online ditemukan di wilayah Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut informasi dari Tribun Jogja, lima tersangka berhasil mengelabui bandar slot dengan membuat akun baru setiap hari, sehingga uang bandar terkuras. Dalam satu hari saja, mereka berhasil membuat 40 akun baru untuk bermain judi online. Ditreskrimsus Polda DIY menyatakan bahwa kelima pelaku cukup lihai dalam menghadapi sistem permainan judi slot.
Kelima tersangka berinisial RDS (32 tahun, warga Bantul), yang berperan sebagai koordinator; PA (24 tahun, Magelang), yang menjalankan instruksi RDS dalam memasang taruhan lewat akun-akun yang disiapkan; NF (25 tahun, Kebumen); serta EN dan DA (22 tahun, keduanya warga Bantul). Saat ini mereka ditahan di Rutan Mapolda DIY untuk proses hukum lebih lanjut dan diancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE.
Video menarik lainnya
-
Polisi Bongkar Kasus Pembobolan Sistem Judi Online di Bantul dengan Lima Tersangka
-
Isak Tangis Mengisi Sidang Pledoi Kasus Pengamanan Situs Judi Online
-
Klarifikasi Polda DIY Terkait Penangkapan Pembobolan Judi Online Bukan Atas Laporan Bandar
-
Ayah Aniaya Anak 5 Tahun di Demak Saat Terjerat Judi Online Ditangkap
-
Polda DIY Disorot seusai Tangkap Pemain Judi Online Gegara Merugikan Bandar