- Sat Narkoba Polres Buleleng mengungkap kasus narkoba penyelundupan dari Banyuwangi ke Bali
- Ditreskrimsus dan Ditreskrimsiber Polda Bali membongkar Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data ratusan warga Bali
- Disita 90 ponsel, aplikasi mobile banking, dan ratusan data pribadi korban
- 6 tersangka ditangkap, termasuk admin, marketing, pimpinan jaringan
- Modus: menawari Rp500.000 per rekening untuk membuka rekening dengan data KTP dan KK
- Data dikirim ke Kamboja untuk transaksi judi online, valas, saham, dan pengelabuan pajak
- Sindikat aktif sejak September 2024 dan sasar masyarakat berpenghasilan rendah
- Pelaku dijerat UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman penjara dan denda besar
- Polisi imbau warga tidak mudah menyerahkan data pribadi ke pihak asing
Cerita Lengkap
Sat Narkoba Polres Buleleng mengungkap jaringan penyelundupan sabu-sabu antar Banyuwangi dan Buleleng. Selama dua pekan terakhir polisi meringkus 10 tersangka dengan barang bukti puluhan paket sabu-sabu, belasan gram ganja, pil ekstasi, serta alat penghisap sabu. AKP Putu Edi Sukaryawan menyatakan empat tersangka merupakan bagian jaringan penyelundupan antara Banyuwangi dan Buleleng. Polisi juga menggerebek apotek di Desa Saludape, Kecamatan Banjar, yang dijadikan tempat transaksi sabu. Apotek ini beroperasi sejak dua bulan lalu dan melayani pembeli langsung di biliknya. Total barang bukti dari jaringan ini mencapai sekitar 85,56 gram sabu, disertai ganja dan ekstasi. Komitmen polisi tetap kuat untuk memberantas narkoba di Buleleng demi menyelamatkan generasi muda.
Selanjutnya, Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang memanfaatkan data pribadi ratusan warga Bali. Direktorat Reserse Siber Polda Bali menyita 90 telepon pintar dari sebuah rumah di Sesetan, Denpasar. Di dalam ponsel ditemukan aplikasi mobile banking dengan ratusan data pribadi. Enam orang ditangkap, bertugas sebagai admin, marketing, hingga pimpinan. Mereka merekrut korban untuk membuka rekening bank dengan imbalan Rp500.000 per data KTP dan KK. Data disebut dikirim ke Kamboja dan digunakan untuk transaksi valas, saham, dan penampungan dana judi online termasuk seleksi pengelabuan pajak. Sindikat ini telah aktif sejak September 2024. Polisi khawatir korban banyak berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah seperti ojek online dan penjaga toko. Pelaku dijerat Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE hingga ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Terakhir, pengungkapan seorang mantan karyawan wahana permainan di Denpasar Barat yang ditangkap karena mencuri uang ratusan juta milik perusahaan tempatnya bekerja. Pria berusia 20 tahun tersebut menderita luka tembakan karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Ia membongkar brankas dan mengambil uang sekitar Rp17.734.000. Uang digunakan untuk membeli ponsel premium dan mentraktir teman. Polisi berhasil mengamankan sebagian uang sekitar Rp80 juta serta telepon seluler. Tersangka kini diancam hukum hingga tujuh tahun penjara.
Video menarik lainnya
-
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja di Bali
-
Cak Imin ancam hentikan bansos penerima yang main judi online
-
Temuan PPATK – Penerima Bansos Bermain Judi Online Terungkap
-
Gibran Kritik Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online, Usulkan Digital ID
-
Pemerintah Evaluasi penerima bansos terindikasi judi online dan Kebijakan Penghentian Bantuan