Sat Narkoba Polres Buleleng mengungkap jaringan penyelundupan sabu-sabu antar Banyuwangi dan Buleleng. Selama dua pekan terakhir polisi meringkus 10 tersangka dengan barang bukti puluhan paket sabu-sabu, belasan gram ganja, pil ekstasi, serta alat penghisap sabu. AKP Putu Edi Sukaryawan menyatakan empat tersangka merupakan bagian jaringan penyelundupan antara Banyuwangi dan Buleleng. Polisi juga menggerebek apotek di Desa Saludape, Kecamatan Banjar, yang dijadikan tempat transaksi sabu. Apotek ini beroperasi sejak dua bulan lalu dan melayani pembeli langsung di biliknya. Total barang bukti dari jaringan ini mencapai sekitar 85,56 gram sabu, disertai ganja dan ekstasi. Komitmen polisi tetap kuat untuk memberantas narkoba di Buleleng demi menyelamatkan generasi muda.
Selanjutnya, Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang memanfaatkan data pribadi ratusan warga Bali. Direktorat Reserse Siber Polda Bali menyita 90 telepon pintar dari sebuah rumah di Sesetan, Denpasar. Di dalam ponsel ditemukan aplikasi mobile banking dengan ratusan data pribadi. Enam orang ditangkap, bertugas sebagai admin, marketing, hingga pimpinan. Mereka merekrut korban untuk membuka rekening bank dengan imbalan Rp500.000 per data KTP dan KK. Data disebut dikirim ke Kamboja dan digunakan untuk transaksi valas, saham, dan penampungan dana judi online termasuk seleksi pengelabuan pajak. Sindikat ini telah aktif sejak September 2024. Polisi khawatir korban banyak berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah seperti ojek online dan penjaga toko. Pelaku dijerat Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE hingga ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Terakhir, pengungkapan seorang mantan karyawan wahana permainan di Denpasar Barat yang ditangkap karena mencuri uang ratusan juta milik perusahaan tempatnya bekerja. Pria berusia 20 tahun tersebut menderita luka tembakan karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Ia membongkar brankas dan mengambil uang sekitar Rp17.734.000. Uang digunakan untuk membeli ponsel premium dan mentraktir teman. Polisi berhasil mengamankan sebagian uang sekitar Rp80 juta serta telepon seluler. Tersangka kini diancam hukum hingga tujuh tahun penjara.
Video menarik lainnya
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…
Kisah ini mengejutkan: ayah kena jerat judi online dan sang anak hanya bisa pasrah, latar…