- Polda DIY tangkap 5 tersangka kasus pembobol sistem judi online di Bantul.
- RDS menjadi otak utama, empat lainnya berperan sebagai pemain.
- Modus dengan membuat puluhan akun baru untuk memanfaatkan promo situs judi online.
- Omset kelompok capai Rp50 juta per bulan.
- Setiap karyawan digaji Rp1–1,5 juta per minggu.
- Total 40 akun baru dibuat setiap hari dengan 4 komputer.
- Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Cerita Lengkap
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap lima orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Bantul.
Kelima tersangka yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, beberapa waktu lalu. Mereka diketahui membuat puluhan akun baru untuk mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online.
Polisi tidak menyebutkan siapa pihak pelapor kasus ini. Namun, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Trianto, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Dit Intelkom dan Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
Slamet menjelaskan bahwa RDS adalah otak utama operasi ini. Ia bertugas memetakan situs judi online yang menawarkan promo cashback, sekaligus menjadi penyedia sarana dan pemodal. Empat pelaku lainnya berperan sebagai pemain. Para tersangka mencari keuntungan dengan memanfaatkan promosi dari setiap pembukaan akun baru.
Dalam satu bulan, kelompok ini mampu meraih omset hingga Rp50 juta. Para karyawan digaji antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu. Mereka bertugas membuka akun baru sekaligus berjudi, karena akun baru disebut memiliki persentase kemenangan lebih tinggi dibanding akun lama.
Menurut Slamet, setiap komputer bisa membuat 10 akun baru. Dengan empat PC yang digunakan, total mereka bisa menghasilkan 40 akun baru setiap hari.
Kanit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda DIY, Ardiansah Rolindo Saputra, menambahkan bahwa setiap pemain wajib memainkan 10 akun per hari. Dengan begitu, ada sekitar 40 akun aktif yang digunakan untuk bermain judi online setiap harinya.
Selain itu, RDS juga menyiapkan puluhan hingga ratusan nomor baru untuk membuka akun tanpa menggunakan identitas asli.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
-
Polisi Bongkar Kasus Pembobolan Sistem Judi Online di Bantul dengan Lima Tersangka
-
Isak Tangis Mengisi Sidang Pledoi Kasus Pengamanan Situs Judi Online
-
Klarifikasi Polda DIY Terkait Penangkapan Pembobolan Judi Online Bukan Atas Laporan Bandar
-
Ayah Aniaya Anak 5 Tahun di Demak Saat Terjerat Judi Online Ditangkap
-
Polda DIY Disorot seusai Tangkap Pemain Judi Online Gegara Merugikan Bandar