Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri berhasil menangkap 22 tersangka sindikat judi online internasional di Jawa Barat, Bali, dan Banten. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Juhandani Raharjo mengungkapkan bahwa situs judi itu dikendalikan dari China dan Kamboja, dengan penyebaran melalui platform Akasia 899 dan Tanjung 899.
Dari puluhan tersangka yang ditangkap, beberapa berperan sebagai operator judi, sementara sisanya bertugas mengelola server, pemasaran, hingga keuangan. Dalam modus operandi mereka, jaringan ini menggunakan kartu perdana terdaftar dari berbagai provider untuk mengirim pesan siaran (broadcast) via SMS, mengajak bermain judi online dengan janji kemenangan mudah.
Setiap hari, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp untuk menyebar promosi secara massif. Koordinasi dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Telegram. Uang hasil judi online disalurkan melalui rekening bernominasi dan diubah ke dalam kripto sebelum dicairkan ke dalam rupiah lewat payment gateway, seolah berasal dari transaksi jual beli barang.
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk KUHP Pasal 303, UU ITE, dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara dan denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Video menarik lainnya
Wapres Gibran mengingatkan penerima BSU agar tidak gunakan BSU untuk judi online dan gunakan bantuan…
Pria di Bengkulu nekat gelapkan motor untuk judi online, membawa kabur motor tetangga hingga akhirnya…
OVO dan PPATK luncurkan Gebuk Judol, mengajak masyarakat aktif lapor judi online melalui kanal resmi…
Polri menggerebek jaringan judi online internasional China Kamboja di tiga kota, amankan tersangka dan ribuan…
Polri bongkar sindikat judi online China Kamboja, amankan 22 tersangka dan ribuan barang bukti dari…
Penangkapan WNI di Kamboja terkait judi daring capai 271 orang. Kemenlu dan KBRI masih dalami…