- Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional China Kamboja, menangkap 22 tersangka
- Operasi berlangsung di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar pada 13 Juni 2025
- Berbagai barang bukti disita: ratusan ponsel, komputer, laptop, kartu perdana, tabungan, ATM, dan kendaraan
- Sindikat membuat 500 akun WhatsApp per hari untuk promosi judi via broadcast
- Keuntungan jaringan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun
- Tersangka dijerat pasal KUHP, UU ITE, dan UU TPPU dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun
Cerita Lengkap
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional China Kamboja, yang terafiliasi dengan server di luar negeri. Operasi ini berlangsung secara serentak di empat kota pada 13 Juni 2025, dan berhasil meringkus 22 tersangka—mulai dari operator, pengelola server, hingga admin keuangan
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto dalam Program Asta Cita ke‑7, yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online
Operasi dipimpin oleh Subdit III Jatanras dan menyasar lokasi-lokasi di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, serta Kota Denpasar, Bali
Dari penggeledahan, polisi menyita beragam barang bukti: 354 unit handphone, 23 unit komputer (CPU), 8 laptop, 2.648 kartu perdana, satu mobil, 5 buku tabungan, dan 18 kartu ATM
Modus operandi sindikat ini adalah membuat akun WhatsApp massal menggunakan kartu perdana terdaftar. Operator mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp per hari untuk menyebarkan pesan promosi judi online, menggunakan kanal seperti Telegram dan WhatsApp untuk koordinasi internal dan pembagian omzet
Dana hasil kejahatan disamarkan melalui rekening nominee, kemudian dikonversi menjadi mata uang kripto dan dicairkan lewat payment gateway seolah-olah berasal dari transaksi jual beli barang. Dalam setahun, jaringan ini dilaporkan meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah
Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 303 Ayat (1) KUHP (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE (hingga 6 tahun), serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (5–15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar)
Video menarik lainnya
-
OVO ajak Masyarakat Lapor Judi Online lewat Gerakan Gebuk Judol
-
Penggerebekan Jaringan Judi Online Internasional China Kamboja, Ungkap Modus Broadcast WhatsApp
-
Sindikat Judi Online China Kamboja Terbongkar, 22 Tersangka Diamankan Polri
-
Penangkapan WNI di Kamboja Terkait Kasus Judi Daring
-
200 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Judol Dicabut Kemensos