Seorang emak-emak berinisial ES (49), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, ditangkap polisi karena menjadi penombok judi togel online di balik warung kopi miliknya. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah warga setempat melaporkan adanya transaksi judi yang mencurigakan di warung kopi tersebut.
Saat diperiksa, ES mengaku berperan sebagai penombok nomor togel sekaligus menerima titipan angka dari warga lain yang datang ke warungnya. Dari bukti yang disita, polisi menemukan sebuah ponsel OPPO A16 yang digunakan untuk judi online, kertas berisi angka tombokan, dan uang tunai senilai Rp 145 ribu.
Pelaku menyampaikan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh tekanan kebutuhan sehari-hari dan bisnis warung kopi yang menurun. Ia nekat menjalankan aksi ini demi menopang ekonomi keluarganya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 juncto ayat 2e KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=PmG46AlIrbo Ayah di Demak tega aniaya anaknya usai kalah judi online. Pelaku memaksa anak minum…
Polisi menangkap lima orang di Bantul yang mengakali sistem situs judi online. Omset capai Rp50…
Isak tangis istri terdakwa mempertegas dramanya di persidangan pledoi kasus pengamanan situs judi online di…
Klarifikasi Polda DIY menyatakan penangkapan lima pemain judi online di Bantul terjadi atas laporan masyarakat,…
Frustrasi karena kecanduan judi online, di Demak, seorang ayah aniaya anaknya dan merekam perbuatan itu—pelaku…
Polda DIY disorot setelah melakukan penangkapan pemain judi online Bantul yang mengakali sistem lewat akun…