- Enam orang penyedia jasa SEO judi online di Karawang ditangkap polisi.
- Jasa SEO membuat situs judi online masuk halaman pertama Google sehingga mudah ditemukan.
- Para pelaku meraup keuntungan hingga Rp500 juta sejak 2023.
- Situs judi yang dioptimasi sebagian besar dikendalikan dari luar negeri, khususnya Kamboja.
- Barang bukti seperti laptop, ponsel, kartu visa, rekening bank, dan kendaraan disita.
- Polri bekerjasama dengan Kominfo untuk memblokir situs judi yang dikelola pelaku.
Cerita Lengkap
Direktorat Reserse Polda Jawa Barat menangkap enam orang penyedia jasa layanan Search Engine Optimization (SEO) untuk lima website judi online. SEO adalah teknik strategi untuk mengoptimalkan sebuah website agar mudah ditemukan dan mendapatkan peringkat tinggi di hasil pencarian mesin pencari seperti Google.
Jasa layanan yang telah beroperasi sejak tahun 2023 ini menghasilkan keuntungan hingga Rp500 juta. Wadir Reserse Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa para pelaku membantu menempatkan situs judi online di halaman pertama hasil pencarian. Ada lima situs judi yang menerima jasa dari masing-masing pelaku.
Penangkapan berlangsung di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, lokasi di mana keenam pelaku melakukan kegiatannya. Keenam pelaku memiliki peran masing-masing, yaitu DA sebagai pemilik sekaligus pembuat website bernama Garuda, MH mengelola website, keuangan, dan teknis lapangan, R pembuat artikel dan admin pembuat keyword, serta dokter NP dan RM yang juga membuat artikel dan bekerja sebagai teknis.
Mujianto menyatakan bahwa dari setiap situs judi online yang mereka layani, para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta sampai Rp20 juta per situs. Total pemasukan yang mereka peroleh selama menjalankan jasa ini diakumulasikan mencapai Rp500 juta.
Beberapa situs judi yang dioptimasi para pelaku ditemukan dikendalikan dari luar negeri, terutama di Kamboja. Para pelaku sekadar memberikan jasa SEO saja dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan situs tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 11 unit laptop, 8 ponsel, 59 kartu visa, 1 rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 perangkat komputer, dan dua kendaraan roda empat. Selain itu, polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) untuk memblokir situs judi yang dipasarkan atau dikelola pelaku.
Video menarik lainnya
-
6 Orang Penyedia Jasa SEO yang Bikin Situs Judi Online Tembus Halaman Pertama Google
-
Gelapkan Uang SPBU Rp638 Juta Demi Gaya Hidup Mewah dan Judi Online
-
Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online
-
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar
-
Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya