- DPR sebut penangkapan pembobol judi online di Bantul sebagai ganjil dan ironis.
- Anggota DPR mempertanyakan kenapa polisi tidak menindak bandar judi sebagai pelaku utama.
- Polisi dinilai sigap tangkap penipu tapi membiarkan akar kejahatan judi online tetap tumbuh.
- Warganet menuding Polda DIY melindungi bandar judi dengan menangkap pelaku kecil.
- Polda DIY membantah ada titipan laporan dari bandar judi dan menyatakan tidak terkait bandar judi.
Cerita Lengkap
Anggota Komisi 3 DPR RI, Sarifuddin Suding, menilai penangkapan pembobol bandar judi online di Desa Banjan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta sebagai hal yang ganjil. Menurut Suding, kasus penipuan bandar judi online justru bisa menjadi pintu masuk untuk memberantas praktik judi online di tanah air. Ia mempertanyakan mengapa Polda DIY tidak menangkap bandar judi online yang merupakan pelaku utama.
Suding menilai penangkapan penipu bandar judi online ini terasa ironis. Ia menyoroti bahwa polisi lebih cepat menangkap warga yang merugikan situs judi, daripada memburu bandar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Karena itu, Suding menilai polisi terkesan membiarkan akar kejahatan tetap berkembang.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai penangkapan penipu bandar judi di Bantul menyita perhatian warganet. Tak sedikit dari mereka menuding Polda DIY mengamankan para pelaku hanya untuk melindungi bandar judi yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, memastikan tidak ada titipan laporan dari bandar judi terkait aksi para pelaku dan mengklaim pihaknya tidak mengenal atau terkait dengan bandar judi.
Video menarik lainnya
-
PPATK Berencana Blokir E-Wallet untuk Judi Online Usai Blokir Rekening Bermasalah
-
Meutya Hafid Ungkap Ada Monetisasi dan Indikasi Akun Judi Online di Balik Kericuhan
-
PMI Ilegal yang Hendak Dikirim Ke Kamboja untuk Jadi Admin Judi Online Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
-
DPR Kritik Polisi Hanya Tangkap Pembobol Judi Online, Bandar Utama Tak Tersentuh
-
PPATK Ungkap Deposit Judi Online Lewat Dompet Digital Tembus Rp 1,6 Triliun