Anggota Komisi 3 DPR RI, Sarifuddin Suding, menilai penangkapan pembobol bandar judi online di Desa Banjan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta sebagai hal yang ganjil. Menurut Suding, kasus penipuan bandar judi online justru bisa menjadi pintu masuk untuk memberantas praktik judi online di tanah air. Ia mempertanyakan mengapa Polda DIY tidak menangkap bandar judi online yang merupakan pelaku utama.
Suding menilai penangkapan penipu bandar judi online ini terasa ironis. Ia menyoroti bahwa polisi lebih cepat menangkap warga yang merugikan situs judi, daripada memburu bandar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Karena itu, Suding menilai polisi terkesan membiarkan akar kejahatan tetap berkembang.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai penangkapan penipu bandar judi di Bantul menyita perhatian warganet. Tak sedikit dari mereka menuding Polda DIY mengamankan para pelaku hanya untuk melindungi bandar judi yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, memastikan tidak ada titipan laporan dari bandar judi terkait aksi para pelaku dan mengklaim pihaknya tidak mengenal atau terkait dengan bandar judi.
Video menarik lainnya
PPATK membuka peluang blokir e-wallet terkait judi online setelah blokir 122 juta rekening tak aktif,…
Menteri Komunikasi sebut ada monetisasi dan indikasi akun judi online di balik kericuhan unjuk rasa,…
Polisi gagalkan keberangkatan 10 PMI ilegal yang dijanjikan jadi admin judi online di Kamboja dengan…
PPATK sebut deposit judi online via dompet digital capai Rp1,6 triliun semester pertama 2025, rencana…
Sindikat jual beli data pribadi untuk judi online di Sidoarjo dibekuk polisi, melibatkan delapan tersangka…
Pembunuhan akibat kecanduan judi online terjadi di Pangkal Pinang, pelaku bunuh wartawan untuk menjual mobil…