Gelapkan Uang SPBU Rp638 Juta Demi Gaya Hidup Mewah dan Judi Online

Shares
  • Karyawan SPBU di Bengkulu Tengah menggelapkan uang Rp638 juta untuk gaya hidup mewah dan judi online.
  • Tersangka FW ditangkap di hotel ternama di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
  • Barang bukti berupa uang tunai Rp328 juta, mobil, iPhone 15, ponsel Nokia, dan tas selempang diamankan polisi.
  • Uang hasil penggelapan digunakan untuk berfoya-foya dan berjudi online.
  • FW dijerat pasal penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.
  • Kapolres Bengkulu Tengah imbau pengelola usaha lebih waspada dan segera laporkan penyimpangan keuangan.

Cerita Lengkap

Kasus penggelapan uang sebesar Rp638 juta mengguncang Bengkulu Tengah. Seorang karyawan SPBU Nekad menggelapkan uang setoran demi gaya hidup mewah dan judi online.

Kejadian bermula di SPBU 2438334, Desa Ujungkarang, Kecamatan Karang Tinggi pada Senin, 8 September 2025. FW, pria berusia 23 tahun asal Rejang Lebong, ditugaskan untuk menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke Bank BRI. Namun, ia tidak pernah kembali dan uang ratusan juta pun lenyap.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim operasional Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menemukan FW bersembunyi di sebuah hotel ternama di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Saat hendak menuju parkiran mobil, FW ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp328 juta, satu mobil Toyota Ryen, iPhone 15, ponsel Nokia, serta dompet dan tas selempang.

Menurut Kasat Reskrim AKP Junairi, FW menggunakan uang hasil penggelapan untuk membeli barang mewah, menginap di hotel, dan berjudi online. Gaya hidup mewah yang dijalani FW dibangun dari uang hasil kejahatan.

Kini FW harus menghadapi konsekuensi hukum dengan dijerat pasal 374 KUHP subsidair pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Bengkulu Tengah mengingatkan para pengelola usaha agar lebih waspada dalam mengelola keuangan. Segera laporkan jika ada penyimpangan agar cepat ditindaklanjuti.

Video menarik lainnya