Kasus penggelapan uang sebesar Rp638 juta mengguncang Bengkulu Tengah. Seorang karyawan SPBU Nekad menggelapkan uang setoran demi gaya hidup mewah dan judi online.
Kejadian bermula di SPBU 2438334, Desa Ujungkarang, Kecamatan Karang Tinggi pada Senin, 8 September 2025. FW, pria berusia 23 tahun asal Rejang Lebong, ditugaskan untuk menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke Bank BRI. Namun, ia tidak pernah kembali dan uang ratusan juta pun lenyap.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim operasional Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menemukan FW bersembunyi di sebuah hotel ternama di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Saat hendak menuju parkiran mobil, FW ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp328 juta, satu mobil Toyota Ryen, iPhone 15, ponsel Nokia, serta dompet dan tas selempang.
Menurut Kasat Reskrim AKP Junairi, FW menggunakan uang hasil penggelapan untuk membeli barang mewah, menginap di hotel, dan berjudi online. Gaya hidup mewah yang dijalani FW dibangun dari uang hasil kejahatan.
Kini FW harus menghadapi konsekuensi hukum dengan dijerat pasal 374 KUHP subsidair pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Bengkulu Tengah mengingatkan para pengelola usaha agar lebih waspada dalam mengelola keuangan. Segera laporkan jika ada penyimpangan agar cepat ditindaklanjuti.
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…