Karyawan Minimarket di Jember Curi Uang Perusahaan untuk Judi Online

Shares
  • Karyawan minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan untuk judi online.
  • Pelaku berinisial warga Desa Karangbayat, Kecamatan Sumber Baru, Jember.
  • Uang yang digelapkan senilai Rp37 juta.
  • Bukti kuat ditemukan melalui jejak digital di ponsel pelaku.
  • Pelaku dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

Cerita Lengkap

Seorang karyawan sebuah minimarket di Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah nekat menggelapkan uang perusahaan untuk bermain judi online hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Kepolisian Sektor Bangsalsari menangkap pelaku saat sedang bekerja. Pelaku, warga Desa Karangbayat, Kecamatan Sumber Baru, Jember, hanya bisa terdiam saat dibawa ke Mapolsek Bangsalsari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan pelaku oleh tim Unit Reskrim Polsek Bangsalsari berawal dari laporan pihak perusahaan mengenai tindakan pelaku yang diduga menggelapkan uang setoran senilai Rp37 juta. Setelah diusut, terbukti pelaku menggunakan uang setoran tersebut untuk bermain judi online. Hal ini diperkuat dengan adanya jejak digital permainan judi online di ponsel milik pelaku.

Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Video menarik lainnya