Seorang karyawan sebuah minimarket di Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah nekat menggelapkan uang perusahaan untuk bermain judi online hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Kepolisian Sektor Bangsalsari menangkap pelaku saat sedang bekerja. Pelaku, warga Desa Karangbayat, Kecamatan Sumber Baru, Jember, hanya bisa terdiam saat dibawa ke Mapolsek Bangsalsari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku oleh tim Unit Reskrim Polsek Bangsalsari berawal dari laporan pihak perusahaan mengenai tindakan pelaku yang diduga menggelapkan uang setoran senilai Rp37 juta. Setelah diusut, terbukti pelaku menggunakan uang setoran tersebut untuk bermain judi online. Hal ini diperkuat dengan adanya jejak digital permainan judi online di ponsel milik pelaku.
Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…
https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…
https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…
Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…