Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman

Shares
  • Kasir minimarket di Jember menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta demi judi online dan pinjaman.
  • Pelaku ditangkap di tempat kerja di Kecamatan Bangsalsari, Jember.
  • Penggelapan berlangsung lama dengan modus menyetorkan uang perusahaan ke rekening pribadi dan judi online.
  • Barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, ponsel, dan data transaksi diamankan polisi.
  • Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Cerita Lengkap

Gara-gara kecanduan judi online, seorang kasir minimarket di Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat menggelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membayar pinjaman online.

Mustabah, warga Karang Bayat, Kecamatan Sumber Baru, Jember, tak berkutik saat polisi menangkapnya di tempat kerjanya di Kecamatan Bangsalsari. Ia diduga telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp37 juta.

Pelaku leluasa melakukan aksinya karena bekerja di bagian kasir minimarket dan tindakannya sudah berlangsung cukup lama. Uang setoran yang seharusnya diserahkan ke perusahaan justru digelapkan untuk kepentingan pribadi, yakni bermain judi online.

Polisi berhasil menemukan bukti transfer di ponsel pelaku serta data cetak transaksi dari salah satu bank tempat pelaku melakukan transaksi.

Barang bukti yang disita meliputi buku rekening, kartu ATM, ponsel yang digunakan untuk judi online, serta data cetak transaksi transfer yang berkaitan dengan aktivitas judi daring tersebut.

Uang yang digelapkan tersebut sebagian dimasukkan ke rekening pribadi pelaku dan sebagian lagi ditransfer sebagai deposit permainan judi online.

Pelaku kini akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Video menarik lainnya