Gara-gara kecanduan judi online, seorang kasir minimarket di Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat menggelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membayar pinjaman online.
Mustabah, warga Karang Bayat, Kecamatan Sumber Baru, Jember, tak berkutik saat polisi menangkapnya di tempat kerjanya di Kecamatan Bangsalsari. Ia diduga telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp37 juta.
Pelaku leluasa melakukan aksinya karena bekerja di bagian kasir minimarket dan tindakannya sudah berlangsung cukup lama. Uang setoran yang seharusnya diserahkan ke perusahaan justru digelapkan untuk kepentingan pribadi, yakni bermain judi online.
Polisi berhasil menemukan bukti transfer di ponsel pelaku serta data cetak transaksi dari salah satu bank tempat pelaku melakukan transaksi.
Barang bukti yang disita meliputi buku rekening, kartu ATM, ponsel yang digunakan untuk judi online, serta data cetak transaksi transfer yang berkaitan dengan aktivitas judi daring tersebut.
Uang yang digelapkan tersebut sebagian dimasukkan ke rekening pribadi pelaku dan sebagian lagi ditransfer sebagai deposit permainan judi online.
Pelaku kini akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…