- Polda DIY menangkap lima tersangka komplotan pemain judi online di Bantul yang mengakali sistem untuk untung.
- Mereka membuat puluhan akun baru per hari memakai kartu SIM berbeda dan memanfaatkan promosi.
- RDS sebagai otak memperoleh Rp50 juta per bulan, bawahannya digaji Rp1,5 juta per minggu.
- Modus pakai algoritma yang mengatur kemenangan agar pemain tertarik terus bermain.
- Blokir situs judi yang dilakukan pemerintah hanya untuk landing page, bukan server utama.
- Bandar dan agen judi diketahui tapi belum ditindak tegas, perlu pengusutan lebih lanjut.
- Penegakan hukum harus melibatkan semua pihak termasuk bandar dan pengelola situs judi.
- Perlu kolaborasi penuh dari instansi terkait untuk mengatasi masalah judi online.
Cerita Lengkap
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus judi online. Penangkapan dilakukan karena mereka diduga mengakali sistem situs judi online untuk meraih keuntungan.
Kelima tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Bangun Tapan, Bantul, Yogyakarta. Mereka diketahui membuat puluhan akun baru setiap hari, menggunakan kartu SIM berbeda untuk memanfaatkan promosi situs judi online yang memberikan peluang menang lebih besar pada akun baru.
RDS berperan sebagai pemodal dan otak dari komplotan, sedangkan empat lainnya sebagai pemain. Dalam sebulan, RDS bisa memperoleh keuntungan hingga Rp50 juta, sementara bawahannya digaji hingga Rp1,5 juta per minggu.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat pada 10 Juli 2025. Namun, hingga kini polisi belum mengungkap siapa pelapor yang merasa dirugikan, serta belum menjelaskan lebih lanjut masalah bandar judi dan situs yang menjadi sumber permainan.
Dalam diskusi bersama pakar IT Mas Pratama Persada dan Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, dijelaskan bahwa modus pengakalan sistem judi online relatif simpel, yaitu menggunakan metode ternak akun, VPN, dan pengaturan permainan agar pemain baru merasa menang agar terus tertarik bermain.
Sistem judi online dikendalikan oleh bandar melalui algoritma yang mengatur kemenangan dan kerugian sesuai keuntungan bandar, dengan return to player yang sangat kecil. Pemerintah dan aparat keamanan telah memblokir lebih dari 3 juta situs judi online, namun pemblokiran hanya pada pintu masuk (landing page), bukan server utama, sehingga pemain masih bisa bermain dengan mudah.
Masalah lain adalah keberadaan bandar dan agen yang diketahui oleh pihak berwenang namun belum ditindak tegas. Modus pemain yang mengakali sistem ini justru membuat bandar dan agen rugi, sehingga dikhawatirkan komplotan tersebut dipergunakan untuk memburu bandar judi dan situs agar rugi dan berhenti beroperasi.
Menurut Kompolnas, langkah penindakan tidak boleh hanya sampai pada para pemain, tapi juga bandar dan pengelola situs judi online harus diusut. Dukungan berbagai pihak dan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memberantas judi online secara efektif.
Video menarik lainnya
-
Bongkar Pemilik Perusahaan Judi Online, Tokoh Terkenal dan Artis Terlibat
-
Pengakuan Bandar Judi Online Kakap Ungkap Perlindungan dari Tokoh dan Pejabat
-
Komplotan Pemain Judi Online Ditangkap Ganggu Bandar dan Modusnya
-
Perjalanan Pecandu Judi Online dari Kekalahan hingga Bangkit Kembali
-
Puluhan Pemain Judi Diringkus di Kaban Jahe Sumatera Utara