- Menteri Koperasi Budi Arie dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi judi online.
- Laporan disampaikan oleh LBH Street Lawyer berdasarkan dakwaan jaksa dalam persidangan judi online.
- Budi Arie diduga menerima 50% keuntungan dari pengelolaan situs judi online.
- Perbuatan ini dianggap melanggar kewajiban jabatan dan masuk unsur tindak pidana korupsi.
- Pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cerita Lengkap
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi terkait pengamanan judi online. Laporan ini disampaikan oleh LBH Street Lawyer berdasarkan terungkapnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan jaksa pada persidangan kasus judi online di pengadilan.
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie yang merupakan orang dekat Presiden Jokowi disebut jaksa sebagai pihak yang diduga menerima bagian besar, sekitar 50% dari total keuntungan pengelolaan situs judi online.
Menurut LBH Street Lawyer, perbuatan yang didakwakan kepada Budi Arie mengindikasikan adanya unsur penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban jabatan yang diembannya sebagai Menteri Koperasi. Hal ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Video menarik lainnya
-
Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional Sita Uang Rp16,4 Miliar
-
Dua Pencuri di Banjar Ditangkap Uang Curian untuk Judi Online
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Sita Uang Rp154,3 Miliar
-
Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Judi Online
-
Bupati Irham Kalenggo Tegaskan Bahaya Narkotika dan Judi Online di Lingkungan ASN