Seorang kurir paket di Aceh Timur nekat menghabisi nyawa rekannya karena terlilit utang judi online. Pelaku, IR, yang merupakan warga Gampung Jawa, Kecamatan Idi Timur, membunuh Bustaman, 26 tahun, warga Desa Bantai, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniaadi memimpin konferensi pers di Aula Baradaksa pada Kamis, 4 September 2025, dan menjelaskan bahwa pelaku melakukan pembunuhan karena membutuhkan uang untuk setor ke perusahaan tempat mereka bekerja. Uang yang dimiliki pelaku habis digunakan untuk bermain judi online.
Pelaku merencanakan aksinya dengan menunggu korban tidak jauh dari tempat kerja mereka. Saat korban melintas, pelaku berpura-pura minta tolong untuk mendorong motornya yang katanya mogok. Korban pun memenuhi permintaan tersebut.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku berhenti sesaat untuk mengecek orderan yang belum membayar COD melalui handphone. Saat korban fokus pada handphonenya, pelaku menghampiri dan menikam korban dari belakang dengan pisau dapur yang sudah disiapkan.
Korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong, sehingga pelaku semakin kalap dan menusuk leher serta perut korban hingga tak berdaya. Pelaku lalu mengambil tas yang berisi uang milik korban dan menghilangkan jejak dengan membuang pisau, baju yang dipakai, serta tas korban ke Sungai Perla.
Setelah itu, pelaku pergi ke salah satu jasa pengiriman uang dan menyetor uang rampasan sebesar Rp3 juta ke rekening pribadinya.
Menurut hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Kota Langsa, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada rongga dada kiri akibat tusukan yang mengenai sela iga keempat dan menembus bilik jantung kiri bagian bawah, serta luka tusuk di leher kiri yang memutus pembuluh darah besar. Luka-luka lain akibat trauma tajam juga memperberat kematian korban.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain uang tunai Rp3.645.000, dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi BL4592DAS.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Penyelidikan menunjukkan pelaku dan korban saling kenal karena bekerja di tempat yang sama. Pada pukul 07.45 WIB tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Medan Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…
https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…
https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…
Seorang karyawan minimarket di Jember ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan puluhan juta untuk bermain judi…