Polisi Bekuk Sindikat Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online dengan Omzet Rp5 Miliar

Shares
  • Polisi gerebek sindikat jual beli data pribadi di Sidoarjo, amankan delapan tersangka termasuk dua wanita.
  • Barang bukti yang disita meliputi ratusan KTP, ATM, dan rekening milik korban dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
  • Pelaku memberi imbalan Rp500 ribu hingga Rp1 juta per data pribadi untuk korban di daerah pinggiran kota.
  • Data korban dikirim ke Kamboja dan Vietnam sebagai sarana judi online.
  • Perputaran uang sindikat ini mencapai Rp5 miliar.
  • Pelaku diamankan di Polresta Sidoarjo, kasus judi online lintas negara masih dikembangkan oleh polisi.

Cerita Lengkap

Polisi melakukan penggerebekan terhadap delapan anggota sindikat jual beli data pribadi di sebuah hotel di kawasan Juanda, Sidoarjo. Setelah melakukan pengintaian beberapa jam, kedelapan pelaku, termasuk dua wanita, berhasil diamankan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan KTP, kartu ATM, dan rekening milik korban dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku mendatangi korban di wilayah pinggiran kota dan menawarkan sejumlah uang antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per KTP atau nomor rekening.

Data-data tersebut kemudian dikirim oleh para pelaku ke Kamboja dan Vietnam untuk kepentingan judi online. Polisi mengungkap perputaran uang sindikat ini mencapai Rp5 miliar.

Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas jual beli data pribadi termasuk KTP dan rekening bank digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online. Untuk kepentingan penyelidikan, kedelapan pelaku kini diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Polisi juga tengah mengembangkan kasus terkait judi online di Kamboja dan Vietnam yang menggunakan data warga negara Indonesia.

Video menarik lainnya