Polisi melakukan penggerebekan terhadap delapan anggota sindikat jual beli data pribadi di sebuah hotel di kawasan Juanda, Sidoarjo. Setelah melakukan pengintaian beberapa jam, kedelapan pelaku, termasuk dua wanita, berhasil diamankan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan KTP, kartu ATM, dan rekening milik korban dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku mendatangi korban di wilayah pinggiran kota dan menawarkan sejumlah uang antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per KTP atau nomor rekening.
Data-data tersebut kemudian dikirim oleh para pelaku ke Kamboja dan Vietnam untuk kepentingan judi online. Polisi mengungkap perputaran uang sindikat ini mencapai Rp5 miliar.
Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas jual beli data pribadi termasuk KTP dan rekening bank digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online. Untuk kepentingan penyelidikan, kedelapan pelaku kini diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Polisi juga tengah mengembangkan kasus terkait judi online di Kamboja dan Vietnam yang menggunakan data warga negara Indonesia.
Video menarik lainnya
PPATK membuka peluang blokir e-wallet terkait judi online setelah blokir 122 juta rekening tak aktif,…
Menteri Komunikasi sebut ada monetisasi dan indikasi akun judi online di balik kericuhan unjuk rasa,…
Polisi gagalkan keberangkatan 10 PMI ilegal yang dijanjikan jadi admin judi online di Kamboja dengan…
DPR soroti polisi yang sigap tangkap pembobol judi online di Bantul, namun tidak mengejar bandar…
PPATK sebut deposit judi online via dompet digital capai Rp1,6 triliun semester pertama 2025, rencana…
Pembunuhan akibat kecanduan judi online terjadi di Pangkal Pinang, pelaku bunuh wartawan untuk menjual mobil…